Senin, Juni 23, 2014

Asosiasi Emiten Ingin Bapepam di Luar OJK

Sumber berita: www.plasadana.com 

Asosiasi Emiten Indonesia
Equity World Futures: Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mendesak pemerintah agar kembali membentuk Bapepam-LK yang bertanggung jawab pada Kementerian Keuangan. Pasalnya, UU Otoritas Jasa Keuang tidak sejalan dengan UU Pasar Modal.

Hal itu seperti dikatakan Ketua AEI, Franciscus Welirang dalam diskusi bertema "Evaluasi Satu Tahun: Menimbang Manfaat OJK" di Jakarta, Senin (23/6). "Pasar modal Indonesia sudah ada 39 tahun dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Seharusnya Bapepam tetap ada di bawah Menkeu," ujar Franciscus yang kerap disapa Franky ini.

Menurut Franky, UU OJK mengamanatkan bahwa pasar modal memerlukan keberadaan Bapepam-LK. "Sekarang ini, Bapepam malah masuk seluruhnya ke dalam OJK. Harusnya Bapepam tetap ada. Kalau UU BI jelas tentang keberadaan BI. UU OJK tidak sinkron dengan UU Pasar Modal," jelasnya.

Bahkan, jelas Franky, UU OJK juga hanya mempunyai satu Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana, yakni PP Pungutan oleh OJK. "Celakanya, semua (lembaga jasa keuangan) dikenakan pungutan, tanpa dipilah-pilah terlebih dahulu," ujar Franky.

Dia menegaskan, pasar modal bukan sepenuhnya sektor jasa keuangan yang harus diatur dan diawasi OJK. "Tujuan dari pasal modal itu ingin meningkatkan agar perusahaan bisa go public dan menjual saham agar bisa dinikmati masyarakat. Tetapi, sekarang kami harus membayar (pungutan)," tuturnya.

Namun demikian, jelas Franky, pada dasarnya emiten menyetujui untuk membayar pungutan OJK, apabila pasar modal dikategorikan sebagai sektor jasa keuangan. "Kami rela bayar, kalau kami sah si sektor keuangan. Yang benar-benar di sektor keuangan saja tidak setuju dengan pengutan. Kalau begini, bisa saja kami mendaftar di pasar modal Singapuira," ucapnya.

Updated at : Senin, Juni 23, 2014

0 komentar:

Posting Komentar