Legalitas Perusahaan

Industri berjangka di Indonesia dinaungi oleh lembaga-lembaga resmi milik pemerintah yang berfungsi mengawasi, mengatur dan menjaga stabilitas dan integritas pasar. Lembaga yang dimaksud adalah BAPPEBTI, BURSA BERJANGKA JAKARTA (BBJ) dan LEMBAGA KLIRING BERJANGKA INDONESIA (KBI). Legalitas PT. Equityworld Futures: Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Nomor: 01 tanggal 12 Juli 2005 oleh Notaris Tan Susy, SH, PT. Goldmany Futures Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM: C-29097 HT.01.01.TH.2005 Akte Perubahan Nama PT. Goldmany Futures menjadi PT. Equityworld Futures No. 11, tanggal 4 November 2008 oleh Notaris Tan Susy,SH. Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM Nomor: AHU-95798.AH.01.02.TAHUN.2008 Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) Nomor: SPAB-143/BBJ/09/05 Ijin Usaha Pialang Berjangka: Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor: 850/BAPPEBTI/SI/12/2005 Keanggotaan Lembaga Kliring Nomor: 36/AK-KBI/IV/2006 SK Bappebti Nomor: 95/BAPPEBTI/PER/06/2012 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Royal Asetindo, Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 162/GM/DIR/V/2006 SK BAPPEBTI Nomor: 1524/BAPPEBTI/SP/4/2007 tentang Pemberian Persetujuan sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) kepada PT. Goldmany Futures SK BAPPEBTI Nomor : 05/BAPPEBTI/PN/3/2009 tentang Persetujuan Perubahan Nama PT. Goldmany Futures menjadi PT.Equityworld Futures.

Updated at : Selasa, Mei 07, 2013