Industri berjangka di Indonesia dinaungi oleh lembaga-lembaga resmi
milik pemerintah yang berfungsi mengawasi, mengatur dan menjaga
stabilitas dan integritas pasar. Lembaga yang dimaksud adalah BAPPEBTI,
BURSA BERJANGKA JAKARTA (BBJ) dan LEMBAGA KLIRING BERJANGKA INDONESIA
(KBI).
Legalitas PT. Equityworld Futures:
Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Nomor: 01 tanggal 12 Juli 2005
oleh Notaris Tan Susy, SH, PT. Goldmany Futures Pengesahan Departemen
Kehakiman dan HAM: C-29097 HT.01.01.TH.2005
Akte Perubahan Nama PT. Goldmany Futures menjadi PT. Equityworld
Futures No. 11, tanggal 4 November 2008 oleh Notaris Tan Susy,SH.
Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM Nomor:
AHU-95798.AH.01.02.TAHUN.2008
Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) Nomor: SPAB-143/BBJ/09/05
Ijin Usaha Pialang Berjangka: Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor:
850/BAPPEBTI/SI/12/2005
Keanggotaan Lembaga Kliring Nomor: 36/AK-KBI/IV/2006
SK Bappebti Nomor: 95/BAPPEBTI/PER/06/2012 tentang Sistem
Perdagangan Alternatif (SPA)
Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem
Perdagangan Alternatif PT. Royal Asetindo, Surat Perjanjian Kerjasama
Nomor: 162/GM/DIR/V/2006
SK BAPPEBTI Nomor: 1524/BAPPEBTI/SP/4/2007 tentang Pemberian
Persetujuan sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) kepada
PT. Goldmany Futures
SK BAPPEBTI Nomor : 05/BAPPEBTI/PN/3/2009 tentang Persetujuan
Perubahan Nama PT. Goldmany Futures menjadi PT.Equityworld Futures.