Selasa, Mei 20, 2014

Ini Dia 2 Sistem Penetapan Upah Terbaru dari BKPM


Mahendra Siregar
EquityWorld Futures: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar menyiapkan dua formulasi penetapan upah buruh terbaru di Indonesia. Formula upah terbaru ini sudah melalui proses konsultasi dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Pertama, formulasi upah buruh di atas kebutuhan hidup layak (KHL). Bagi kalangan buruh dengan upah di atas KHL, maka standar upah akan dikaitkan dengan produktivitas mereka.

"Formulasi kenaikan upah dikaitkan kenaikan produktivitas, bukan KHL," ujar Mahendra di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (20/5/2014).

Mahendra mengatakan sampai saat ini, upah buruh untuk tipe semacam ini belum ada indikatornya. Selama ini, upah untuk golongan ini disesuaikan dengan buruh yang berada di bawah KHL.

"Sekarang karena yang di atas KHL tidak ada sistemnya. Yang di bawah KHL untuk upah minimum naik 20%-30%, di atas KHL 30%. Itu namanya upah sundulan. itu basisnya apa? siapa yang menanggung?," sebutnya.

Kedua, untuk upah buruh di bawah KHL, maka kenaikannya akan disesuaikan dengan inflasi dari setiap variabel yang berada di dalam KHL, akan ada penyesuain setiap tahunnya.

"Karena ada inflasi. Tapi sistemnya sendiri bisa dipakai beberapa tahun. Ini pun beri kepastian. Inflasi dari variabel harga dalam KHL," ungkapnya.
Formulasi upah ini akan membuat kepastian untuk dunia usaha dan buruh di masa mendatang. Iklim investasi pun diperkirakan bisa lebih kondusif dengan dua sistem upah ini.

"Para pekerja, investor, pengusaha melihat ada langkah dan kepastian dalam kita melakukan kebijakan ini sebagai negara RI, bukan sebagai menteri a,b,c. Orang investasi itu nggak tergantung 5 tahun di bawah pemerintah atau menteri siapa. Tergantung kondisi ekonomi dan stabilitasnya," katanya.

Menurut Mahendra, dalam pembahasan hari ini dengan Menteri Koordinator Perekonimian Chairul Tanjung (CT) cukup antusias dengan formulasi tersebut. Sistem pengupahan ini bisa dilaksanakan oleh pemerintahan saat ini atau mendatang.

"Kurang lebih sama yang saya usulkan. Ini kan isu yang harus kita hadapi terlepas pemerintah ini atau akan datang. dari periode, mungkin jatuh di pemerintah baru. dari persiapan, nggak mungkin 2-3 hari," katanya.

Updated at : Selasa, Mei 20, 2014

0 komentar:

Posting Komentar