Equityworld Futures - Kementerian
Kehakiman Iran mengatakan telah menghukum mati seorang pria yang diduga
menjadi mata-mata CIA, di tengah-tengah ketegangan antara Iran dan AS.
Juru bicara kementerian itu,
Gholamhhossein Esmaili, mengatakan, Selasa, dua orang lainnya dihukum 10
tahun penjara untuk kejahatan yang sama, dan orang keempat dikenai
hukuman 10 tahun penjara karena menjadi mata-mata untuk Inggris.
Esmaili mengatakan, orang yang dikenai
hukuman mati itu telah mengajukan banding dan keputusan akhir akan
dibuat oleh pengadilan banding negara itu.
Vonis itu dikeluarkan sementara
ketegangan antara Iran dan AS meningkat setelah Presiden Donald Trump
mundur dari kesepakatan nuklir Iran tahun 2015 dengan negara-negara
besar dunia. Trump juga telah memperbaharui sansi-sanksi yang melemahkan
ekonomi Iran dalam usaha untuk menekan Teheran agar merundingkan
kembali kesepakatan itu.
Esmaili menolak untuk mengindentifikasi
penerima hukuman mati itu. Esmaili hanya mengatakan, dua pria yang
dikenai hukuman 10 tahun penjara berkewarganegaraan Iran dan bernama Ali
Nefriyeh dan Mohammad Ali Babapour. Mereka masing-masing diperintahkan
untuk membayar 55.000 dolar atas pembayaran yang diterimanya sebagai
mata-mata CIA.
Esmaili mengatakan, orang yang dijatuhi
hukuman karena menjadi mata-mata dinas intelijen Inggris bernama
Mohammad Amin-Nasab, yang juga warga negara Iran.
0 komentar:
Posting Komentar