Sumber berita: https://id.berita.yahoo.com/proyek-tpu-timbulkan-kerugian-negara-rp1-034-miliar-061517126--finance.html
EquityWorld Futures: Proyek pembebasan lahan Tempat Pemakaman Umum Gunung
Nona di kota Ambon, Maluku, pada 2003 menimbulkan kerugian negara
sebesar Rp1,034 miliar.
"Anggaran yang bersumber dari APBD Kota Ambon itu dicairkan atas
perintah terdakwa Markus Jacob Papilaja selaku Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) dan saat itu menjabat sebagai walikota," kata Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Roly Manampiring di Ambon, Selasa.
Penjelasan JPU disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Ambon yang dipimpin Mustari, SH selaku ketua
majelis hakim.
Dana miliaran rupiah ini dicairkan pada 12 Juni 2003 kepada saksi
Amelia Lieke Andries untuk membebaskan lahan seluas lima hektare dengan
rincian harga satu meter persegi Rp22.500.
Namun lokasi TPU yang telah dibebaskan Pemkot Ambon ini tidak bisa
dimanfaatkan sampai hari ini akibat adanya keberatan pemerintah Desa
Amahusu, Kecamatan Nusaniwe yang disampaikan secara resmi kepada
terdakwa tanggal 14 Februari 2003.
Terdakwa dinilai menyimpang dari ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri
Pertanahan/Kepala BPN nomor 1 tahun 1994 tentang ketentuan pengadaan
tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Dalam Permen tersebut mewajibkan panitia mengumumkan hasil
inventarisasi di Kantor BPN kabupaten/kota, camat dan kantor
kelurahan/desa setempat selama satu bulan.
Tujuannya memberikan kesempatan bagi yang berkepentingan untuk
mengajukan keberatan dan harus dalam bentuk daftar dan peta serta
ditandatangani ketua, wakil ketua, sekretaris dan para anggota panitia.
Namun mekanisme seperti ini tidak dipenuhi terdakwa dan memerintahkan pencairan dana kepada saksi Amelia.
"Panitia pengadaan tanah yang diketuai terdakwa dan wakilnya Simon
Mustamu selaku mantan kepala BPN Maluku sudah tahu lokasi TPU bermasalah
tetapi tetap dilakukan pembayaran," katanya.
Ketua majelis hakim pengadilan tikpor, Mustari menunda persidangan
hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, sedangkan tim
penasihat hukum terdakwa, Adolf Seleky menyatakan tidak akan melakukan
eksepsi atau pembelaan atas dakwaan JPU
0 komentar:
Posting Komentar