Kamis, Juni 12, 2014

OJK Bakal Menata Aturan Fee dalam Bisnis Bancassurance

 Sumber berita: http://www.tribunnews.com/bisnis/2014/06/12/ojk-bakal-menata-aturan-fee-dalam-bisnis-bancassurance

otoritas jasa keuanganPT Equity World Futures Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menata aturan pemberian fee kepada bank yang menjadi partner dengan perusahaan asuransi dalam menyalurkan produk asuransi alias bancassuraance.

Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II, Dumoli Freddy Pardede, mengatakan OJK akan mengatur larangan pemberian fee di depan atau upfront fee. Aturan ini membuat spesialisasi produk asuransi terhadap perbankan.

"Dengan fee tersebut, spesialisasi terhadap produk asuransi tertentu kerap dilakukan perbankan, ini yang kita khawatirkan," jelas Dumoli di jakarta, Kamis (12/6/2014).

Domuli menyatakan hal ini membahayakan bagi iklim usaha karena dikhawatirkan banyak perusahaan asuransi yang tidak bisa menyuarakan produknya melalui berbagai saluran jasa keuangan seperti bank.

"Pemberian fee di depan semacam insentif bagi produk asuransi, kalau begini kan bisa monopoli, ini yang kita khawatirkan," katanya.

Mengenai aturan detailnya, ia masih belum bisa menyebutkan karena masih perlu berkordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Bank Indonesia (BI).

Menurutnya masih perlu ditinjau lagi apakah pemberian fee di depan ini memperkuat monopoli dalam persaingan usaha. "Kami meninjau penyelidikan KPPU dan BI, kami rumuskan aturan detailnya pada tahun ini," katanya.

Updated at : Kamis, Juni 12, 2014

0 komentar:

Posting Komentar