EquityWorld Futures: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi 55 Bank Pembangunan
Rakyat (BPR) dari 2006 sampai dengan 2013. Mengenai hal ini LPS
mengatakan bahwa sebagian besar karena kecurangan dan konflik di antara
manajemen bank yang bersangkutan.
"Kebanyakan karena konflik
dengan manajemen, jadi ada indikasi pencurian dan penipuan, makanya
diserahkan ke LPS," kata Ahli Bidang Kebijakan Strategis dan Penanganan
Bank LPS, Poltak L Tobing di Jakarta, kemarin.
Ia menambahkan bahwa selama ini memang BPR tidak selalu patuh terhadap ketentuan untuk mengumumkan LPS Rate dan maksimum nilai simpanan yang dijaminkan LPS.
Hal Ini bisa mempengaruhi modal BPR
jika dananya ditujukan ke nasabah dengan bunga yang tinggi, sedangkan
nasabah tidak mengetahui bunga dan simpanan yang dijaminkan dalam LPS
rate.
"Jadi rawan konflik," katanya.
Sebagai informasi kepatuhan BPR
terhadap pengumuman LPS rate dan nilai maksimum pinjaman sebesar 30
persen. Sedangkan kepatuhan Bank Umum terhadap kepatuhan yang ditujukan
LPS sebanyak 80 persen.
Pada 2013 jumlah BPR yang dilikuidasi mencapai 9 BPR. LPS mengatakan ada 30 BPR yang bermasalah dalam perizinan usahanya pada 2013. 30 BPR di antaranya melakukan merger sehingga hanya 9 BPR yang dilikuidasi.





0 komentar:
Posting Komentar